Kamis, Agustus 23, 2007

Pemerintah Banding, UN 2007 Jalan Terus

Pemerintah akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan warga negara mengenai Ujian Akhir Nasional (UAN) 2006. Karena itu, Ujian Nasional (UN) 2007 tetap jalan terus.

”Saya sudah ketemu presiden dan wapres, dan keduanya memberikan pengarahan kepada saya untuk naik banding,” kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/5). Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat, Senin (21/5), dalam amar putusannya mengabulkan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) dari 58 siswa yang tidak lulus UAN dan masyarakat pemerhati pendidikan. Disebutkan, presiden, wakil presiden, Mendiknas, serta Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) telah lalai memenuhi perlindungan HAM terhadap warga negara, terutama hak-hak pendidikan.

Menurut Mendiknas, upaya banding ditempuh mengingat penggugat hanya menang pada gugatan subsider. Sementara, untuk primernya dimenangi pemerintah. ”Sekarang naik banding, UN 2007 jalan terus, jadi tak ada yang dirugikan,” kata Bambang seraya mengatakan bahwa hal itu belum ada keputusan tetap.

Diingatkan, kebijakan UN bukan merupakan keputusan Depdiknas saja, tetapi merupakan keputusan pemerintah. ”Sebelumnya UAN pernah digugat di MA. (Dalam gugatan) sekarang ini ada aspek-aspek tertentu yang dimenangkan penggugat dan ada aspek-aspek tertentu yang dimenangkan pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Masduki Baidlowi menyatakan bersyukur atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Meski demikian, dia tidak mempermasalahkan jika pemerintah akan mengajukan banding.

”Saya bersyukur semoga saja keputusan di Pengadilan Tinggi dan MA tetap mengacu pada keputusan pertama. Silakan saja banding karena menurut UU memang diperbolehkan bagi pihak yang kalah,” katanya.

Cacat hukum
Terkait dengan keputusan PN Jakarta Pusat itu, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mendesak pemerintah agar meninjau ulang syarat kelulusan UN yang akan diumumkan pada 16 Juni mendatang.

Sekjen FGII Iwan Hermawan didampingi Ketua I Forum Aksi Guru Independen (FAGI) SD Kota Bandung Ahmad Taufan dan Wakil Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Wanto Subawanto menyampaikan hal itu kepada wartawan di gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jln. Perintis Kemerdekaan, Bandung, Selasa (22/5).

Iwan menjelaskan, bila mengacu pada hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat, pelaksanaan UN 2006/2007 dinilai tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, sejak awal pelaksanaan UN, proses persidangan gugatan UN masih sedang berjalan. Selain itu, poin 3 hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat memerintahkan para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum melaksanakan kebijakan UN lebih lanjut.

”Itu artinya, kalau UN harus tetap dilaksanakan, pemerintah tetap dengan kesendiriannya dan tidak mengindahkan keputusan hukum yang berlaku,” ujar Iwan.

Tentang rencana pemerintah yang akan naik banding atas putusan PN Jakarta Pusat itu, Iwan memperkirakan nasib siswa akan terkatung-katung karena proses banding akan memakan waktu cukup lama. ”Oleh karena itu, FGII menawarkan kompromi agar meninjau ulang syarat kelulusan UN,” ujarnya. Semula, kata Iwan, syarat kelulusan UN hanya ditentukan single scoring dari empat syarat kelulusan yang tercantum dalam PP No. 19 Tahun 2005 pasal 27 tentang syarat kelulusan. Pertama, nilai rata-rata rapor selama tiga tahun. Kedua, nilai agama, PPKN, seni dan olah raga tidak boleh di bawah 5. Ketiga, lulus ujian sekolah (US). Keempat, lulus UN. Jika salah satu nilai dari syarat tersebut tidak terpenuhi, siswa dinyatakan tidak lulus.
Dalam kompromi itu, seluruh nilai dari keempat syarat tersebut diakumulasi sehingga tidak terjadi ”saling bunuh” antara syarat yang satu dengan yang lain. Menurut Iwan, kompromi seperti ini, tidak menyalahi UU Sisdiknas dan memenuhi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik yang terjadi dalam proses belajar-mengajar (PBM).

Desak gubernur
Sementara itu, Wakil Ketua Fortusiswanto Subawanto menyatakan, kemenangan gugatan UN di PN Jakarta Pusat ini, harus ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jabar agar segera mengirimkan surat kepada pemerintah untuk tidak menjadikan UN sebagai syarat kelulusan.
Mengingat salah satu butir hasil gugatan tersebut memerintahkan kepada tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

Selain itu, kemenangan tersebut juga didukung Kaukus Pendidikan DPR RI dan pakar pendidikan seperti Imam Prasojo, Arief Rahman, dll. ”Kalau pemerintah masih mensyaratkan UN sebagai kelulusan, akan terjadi lagi tekanan psikologis terhadap siswa. Itu artinya, pemerintah melakukan kelalaian dua kali,” ujarnya.

Wanto juga mengatakan, pihaknya selaku perwakilan orang tua siswa, menolak keras rencana pemerintah memberlakukan UN bagi siswa kelas VI SD pada tahun 2008 mendatang. ”Jangankan untuk siswa SD, untuk siswa SMP dan SMA saja sudah menimbulkan gangguan psikologis luar biasa. Bagaimana untuk anak SD,” ujarnya menegaskan. (Pikiran Rakyat, 23 Mei 2007/A-130/A-148)

Tidak ada komentar: