Kamis, Agustus 23, 2007

Cegah ”Mahar” Politik pada Pilkada Langsung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta proaktif memberikan masukan kepada DPR yang tengah menggodok revisi paket undang-undang politik, untuk menghasilkan regulasi yang secara keras melarang ”mahar” politik dalam pilkada langsung.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengungkapkan hal itu, usai menjadi pembicara pada Diskusi ”Reinterpretasi Pancasila” di Gedung Indonesia Menggugat Bandung, Senin (18/6). ”Saat pertemuan dengan KPK lalu, saya meminta agar mereka proaktif memberikan masukan kepada DPR yang tengah menggodok revisi paket UU politik. DPR harus bisa menghasilkan pasal-pasal yang keras, kuat, dan tegasmenghilangkan praktik money politics baik oleh kandidat maupun partai politik sebagai kendaraan atau biasa disebut ‘mahar’ politik,” kata Hidayat Nurwahid.

Ia mengatakan pasal-pasal yang kuat dan keras itu misalnya memunculkan sanksi diskualifikasi atau bahkan pidana bagi mereka yang terbukti melakukannya. ”Apabila hal itu bisa dilaksanakan dengan keras dan tegas, akan berdampak signifikan dengan berkurangnya kemungkinan praktik money politics.”

Namun demikian, dalam pasal-pasal itu juga dimunculkan penegasan agar rakyat juga menolak money politics. ”KPK harus mengambil peran penting di dalamnya,” kata Hidayat Nurwahid.

Berat
Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jabar Yudi Widiana Adia mengakui beratnya ”medan pertempuran” pemilihan gubernur/wakil gubernur (Pilgub) Jabar 2008. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan munculnya kesan kurang dinamisnya gaung partai politik menjelang suksesi kepemimpinan politik di Jabar.

”Bukan berarti partai tidak melakukan garakan publik, tapi memang medan pertempuran Pilgub Jabar 2008 ini berat,” kata Yudi Widiana.

Beratnya medan itu mengacu pada tingginya jumlah pemilih di Jabar, yakni sekitar 29 juta pemilih. Kemudian, dari sisi geografis, banyak pemilih di pelosok yang sulit dijangkau. (Pikiran Rakyat, 19 Juni 2007/A-64)

Tidak ada komentar: