Kamis, Agustus 23, 2007

KPKB Temukan Pelanggaran Dalam PSB

Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) telah menginventarisasi beberapa pelanggaran penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Bandung. Pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil investigasi timnya. Pelanggaran PSB itu antara lain, ada sekolah yang memungut dana sumbangan pendidikan (DSP).

"Padahal dalam SK Wali Kota tentang PSB, baik saat pendaftaran maupaun daftar ulang, jangan dikaitkan dengan masalah keuangan. Seperti yang terjadi di beberapa sekolah di SD Kec. Rancasari," ungkap Koordinator KPKB, Iwan Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Indonesia Menggugat, Jln. Viaduct Bandung, Rabu (5/7).

Di samping itu, juga ada SD yang melakukan seleksi selain seleksi usia dan tempat domisili siswa. Ketentuan seleksi tersebut dilakukan tanpa dikoordinasikan dengan komite sekolahnya, seperti terjadi di SDN Sabang Bandung.

Berdasarkan pemantauan "GM" di SDN Sabang, memang ada seleksi selain seleksi usia dan tempat domisili siswa. Seperti tes titik bangun (menerka bentuk atau warna), mewarnai gembar (melatih motorik halus), dilatih keberanian (menyanyi), dan tes motorik kasar (melempar bola pada keranjang). Namun, pihak sekolah menyangkal dengan mengatakan bahwa tes tersebut bukan tes akademik melainkan non-akademik.

"Dalam ketentuan PSB, sekolah diperbolehkan melakukan tes selain akademik jika pendaftar melebihi daya tampung. Pasalnya, PSB hari kedua di SD kami, siswa yang mendaftar sampai 400 orang, padahal daya tampung siswa yang akan diterima sekitar 160. Namun yang kami fokuskan adalah seleksi usia dan tempat domisili siswa," ungkap Kepala SDN Sabang, Dra. Indrawati kepada "GM", Selasa (4/7).

Aturan normatif

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Dra. Hj. Kusmeni S. Hartadi, Rabu (5/7) yang menyempatkan untuk meninjau kegiatan PSB di SD Sabang mengatakan, ia berharap proses PSB di SDN Sabang dikembalikan kepada aturan normatif. Aturan dimaksud adalah SK Wali Kota tentang PSB di Kota Bandung.

"Dalam SK PSB, seleksi untuk siswa SD hanya seleksi umur dan domisili siswa. Jika ada seleksi lain di luar ketentuan itu, mumpung masih dalam proses, kembalikan kepada normatif. Jangan diteruskan, lebih baik mengikuti atuarn SK Wali Kota," ungkap Kusmeni.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Rancasari, Drs. Hadiana S., M.Pd. mengultimatum sekolah yang ada di wilayahnya yang memungut uang kepada siswa pada proses PSB, untuk segera mengembalikan kepada siswa bersangkutan.

Sedangkan Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada, S.H., M.Si. saat dimintai tanggapannya tentang sekolah yang menarik DSP saat PSB mengatakan, Pemkot Bandung memutuskan untuk tidak memperkenankannya.

"Tapi 'kan di sekolah itu ada kepala sekolah dan lembaga komite sekolah. Komite harus musyawarah dengan masyarakat. Kalau wali kota mempunyai keputusan A dan masyarakat mempunyai keputusan B dengan alasan untuk kepentingan masyarakat, ya kenapa tidak," ujarnya. (Galamedia, 6 Juli 2006/B.96/B.44)**

1 komentar:

Jovan mengatakan...

Cobalah KPKB agar lbh pro aktif utk melihat dan menyelidiki dlm proses PSB utk TA 2008 ini disetiap sekolah.

Bukan cuma 1 atau 2 sekolahan saja yg di indikasikan melanggar dalam PSB. Hampir disemua sekolah di Bandung mulai dari SD s/d SLTA melanggar ketentuan ini. Banyak sekolah2 yg tetap memungut DSP, bahkan besarnya hampir tak terjangkau oleh rata-rata orangtua murid yg ekonominya pas-pasan. Lucunya ? Tdk ada sanksi bagi para pelanggar aturan ini, baik Kepala Sekolah yg bekerjasama dgn oknum Dinas Pendidikan maupun oleh intuisi yg bernama Komite atau sejenisnya.

Sebagai contoh Pada PSB TA 2007-2008 SD Cikutra I, II, III dan IV memungut DSP 1 Juta lebih/calon siswa. SDN Cisitu I, II, III, IV memungut DSP 750 ribu, belum lagi di SD lainnya.

Adanya Komite atau Instuisi semacam itu tidak lebih hanyalah penjelmaan Mafia-mafia yg berkedok Pendidikan dan beroperasi musiman (tiap ajaran baru) yg bekerjasama dgn para Kepala Sekolah setempat.

SK Walikota ttg PSB (yg mengharamkan DSP) hanyalah lelucon bagi para mafia-mafia yg berkedok pendidikan. Sebab dlm SK tsb tdk menyebutkan sanksi yg tegas bagi para (Kepala) Sekolah baik SD, SMP, SLTA yg memungut DSP. Hilangnya istilah uang sumbangan, uang pembangunan dll selalu berganti nama yg notabene adalah Uang Siluman, Uang Setan yg sangat memberatkan bagi sebagian besar orangtua calon siswa.

Masihkah bangsa ini membiarkan mafia-mafia pendidikan semacam itu tetap berkeliaran dan beroperasi bebas dgn menggandeng setiap Kepala Sekolah? Mau jadi apa kelak anak-anak bangsa jika penciptaan SDM nya sdh dicekoki (dibebani) hal-hal semacam itu? Sementara mutu pendidikan tetap jeblog!??

Kalau alasannya utk beli seragam, buku panduan atau SPP bulan pertama dan tidak sampai diatas 1 juta, hal ini masih masuk akal dan bisa diterima. Lantas adanya uang DSP atau sejenisnya untuk apa? Dulu ada istilah uang pagar dan terakhir muncul istilah DSP. Pertanyaannya adalah; Apakah para kepala sekolah atau komite atau intuisi yg kelak muncul bagai siluman itu belum cukup digaji oleh Negara? Apakah karena kurangnya anggaran pendidikan (dlm APBN) lantas menghalalkan segala cara utk memungut DSP dan sejenisnya? Tidakkah orang2 itu (oknum Kep.Sek dan Komite yg mendompleng dibalik nama sekolah) menyadari bahwa apa yg mereka lakukan adalah cara-cara terkutuk dan sangat dilaknat? Bahwa cara-cara tsb telah menyengsarakan sebagian anak bangsa yg berpotensi tapi tdk bisa sekolah karena terbentur DSP? Mau dibawa kemana nasib anak bangsa kita kelak jika para mafia mafia pendidikan msh diberi ruang gerak yg berkedok pendidikan?
Usut Tuntas persoalan ini, agar anak-anak miskin yg berpotensi bisa menikmati pendidikan yg layak.